Meningkatnya kesempatan kerja di Indonesia perkembangan lembaga keuangan syariah dapat dikatakan cukup pesat, ini terlihat dari jumlah kantor lembaga keuangan syariah dan kantor cabangya. Hal ini juga mengakibatkan penggunaan tenaga kerja terserap cukup banyak Sebagai gambaran, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2015 diketahui terdapat 12 bank syariah dengan 2.144 kantor yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, ada 22 bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan jumlah kantor 324 kantor. Juga ada 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor 486 kantor.
Sementara itu, jumlah pekerja di Bank Umum Syariah sebanyak 49.101 orang. Pekerja di Unit Usaha Syariah sebanyak 4.591 orang. Sedangkan pekerja di Bank Pembiayaan Rakyat syariah sebanyak 4.642 orang, bahkan menurut sebuah survei lembaga keuangan syariah membutuhkan setidaknya 5500 SDM, ini sangatlah bagus untuk mengatasi pengangguran yang ada di Indonesia, karena pengangguran dapat menyebabkan terjadinya inflasi dan turunnya perekonomian suatu negara. Bagaimana dengan BMT? BMT yang menjamur menjangkau pelosok-pelosok negeri yang tidak tersentuh oleh bank, kesempatan menyerap tenaga kerja sangat tinggi terutama di daerah-daerah berbasiskan UMKM yang tumbuh pesat.
Penerapan Sistem Keuangan Berbasis Bagi Hasil BMT menggunakan akad-akad syariah dalam operasionalnya
- Bagi hasil BMT tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas bisnis. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam islam. Sebagai gantinya, BMT menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut islam sah untuk dilakukan, sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dan penyimpan dana, maupun antara BMT dengan anggota penerima dana. Bentuknya seperti mudharabah dan musyarakah.
- Prinsip Simpanan Murni Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh BMT untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al wadiah, fasilitas al wadiyah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan fasilitas produk simpanan.
- Penyedia Modal Pengadaan modal merupakan fasilitas kemudahan kepada anggota, baik dari sisi persyaratan, bagi hasil yang ringan, nominal pembiayaan sesuai kebutuhan, Jangka waktu, proses pengajuan pembiayaan yang cepat pengadaan modal ini menggunakan skema Mudharabah. Mudharabah ialah akad kerjasama antar dua pihak, dimana pihak pertama shahibul mal menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, sedangkan pihak bank berperan sebagai pemilik modal (shahibul mal).