loader
mikrosyariah.id@gmail.com
0852-2329-2332
demo

Perkembangan teknologi dewasa ini telah mencapai tingkat yang sangat mengagumkan. Jarak dan waktu sekarang ini, bukan lagi menjadi masalah karena adanya bantuan dari teknologi yang ada. Dampak utama penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bisnis dan pemerintahan adalah tingginya volume penggunaan internet dan jaringan mobile oleh pemerintah dan warganya.

Saat ini penggunaan ponsel menjadi kebutuhan dan bagian tak terpisahkan kehidupan manusia, hampir di seluruh dunia orang-orang menggunakannya untuk semua bidang.Perkembangan teknologi saat ini berkembang semakin pesat, dimana masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet, bukan hanya di perkotaan saja, melainkan di daerah pedesaan internet dapat diakses dengan mudah. Berdasarkan hasil survey APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengungkapkan bahwa penetrasi pengguna internet di daerah pedesaan sudah mencapai 48, 25%. Jika dilihat dari populasi penduduk Indonesia, pertumbuhannya sudah mencapai 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia sebanyak 262 juta orang. Mayoritas pengguna internet adalah penduduk usia produktif yaitu 49,52% usia 19-34 tahun dan 29,55% usia 35-54 tahun, dimana layanan yang diakses sangat beragam mulai dari sosial media, jual beli online, hingga transaksi perbankan. (Vidyasari, 2019)

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi saat ini dapat merubah cara berbisnis suatu industri, salah satunya adalah industri keuangan. Terlebih dengan munculnya istilah SMACIT (social, mobile, analiytics, cloud, dan internet of things) yang menghadirkan peluang besar bagi perusahaan untuk menawarkan inovasi yang baru dan menarik, terutama dengan menggabungkan kompetensi yang ada dengan kemampuan digital saat ini. Seperti layanan transkasi keuangan di era Internet of thing (IoT) yang bisa dilakukan dari rumah, tempat kerja, dan lainnya tanpa perlu beranjak dari kursi.

Pertumbuhan UMKM dan kebutuhan masyarakat untuk mengakses dana baik yang digunakan untuk usaha yang produktif dan konsumtif cukup tinggi. Lembaga keuangan mikro berbasiskan bagi hasil yang memberikan alternatif yang berkeadilan dan memberikan dana sesuai kebutuhan masyarakat, dengan dukungan teknologi yang tepat akan menghasilkan layanan yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (Vidyasari, 2019)

Lembaga keuangan mikro terutama dalam hal ini adalah Baitul Maal WaTamwil (BMT) yang berbadan Hukum Koperasi dengan Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), sesuai Permen No 11 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. Teknologi yang tepat dapat mengoptimalkan kinerja BMT dalam melayani masyarakat, bahkan kebutuhan dana bisa di optimalkan dengan me-link-an ke jaringan financial technology, sebagai kebutuhan tambahan dana maupun permodalan.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Penyedia aplikasi keuangan syariah untuk kebutuhaan bisnis anda

Informasi

0852-2329-2332

Copyright © Mikrosyariah. all right reserved