Ketiga; menurut El Junusi (dalam Prastiwi, 2018) komitmen agama adalah suatu bentuk kepatuhan pada ajaran agama. Syariah dapat membantu masyarakat menanamkan kualitas kebaikan, seperti ketaatan, kejujuran, integritas, kesederhanaan, dan persamaan kebersamaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan keadilan saling pengertian dan kedamaian dan keharmonisan sosial. Syariah dapat menggunakan pengaruh moderatnya terhadap penggunaan sumber daya sehingga dengan demikian syariah dapat memberikan kontribusi terhadap keseimbangan sumber daya yang pada akhirnya dapat memajukan masyarakat.
Keempat; Ibnu Khaldun menjadikan syariah sebagai variabel terikat di dalam modelnya. Syariah merupakan tuntunan bagi apa saja yang baik dan sebagai salah satu cara untuk mencapai yang baik namun beliau menyadari bahwa syariah hanya memberikan waktu prinsip-prinsip dasar yang dibutuhkan. Menyusun apa yang dibutuhkan dengan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang mungkin berubah sesuai dengan tempat dan waktu, implementasi syariah harus berevolusi dilakukan oleh pemerintah. Upaya dalam meningkatkan kemakmuran atau kesejahteraan masyarakat.
Kelima; Masyarakat yang makmur jelas akan membayar zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagi upaya mewujudkan keadilan ekonomi (justice). Ketika masyarakat islam telah makmur, kaya, maka mereka bisa membangun infrastruktur seperti lembaga pendidikan, pusat pusat pelatihan, sarana ibadah, hotel syari’ah, sarana industri, jalan dan jembatan ke sektor produksi, wisata, yang semuanya berbasis syariah. Semua pembangunan ini hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan (justice) kesajahteraan masyarakat.